Desa Sungai Pakit merupakan desa hasil transmigrasi pada tahun 1988 samap dengan 1994, nama desa transmigrasi Sebukat II-D dengan Kecamatan Kumai, luas wilayah efektif sesuai surat penyerahan dari gubernur Kalimantan Tengah Nomor DA.12/D.IV.3/III/1979 tanggal 31 Maret 1979 yaitu dengan luas 750 Ha, luasan lahan yang peruntukanya sebagai berikut : lahan pekarangan 69,25 Ha lahan usaha I 277 Ha lahan usaha II 207,75 Ha lahan usaha lainnya 64 Ha. jumlah penduduk yang mengikuti transmigarai dari bergagai daerah seperti dari jawa timur berjumlah 204 Kepal Keluarga dengan jiwa 769, dari daerah jawa barat berjumlah 88 kepala keluarga dengan jumlah jiwa 340 jiwa, sesuai mono garafi tahun 1996. berkembangnya waktu nama desa menjadi Desa Sumber Agung sesuai yang tertera di dalam setifikat yang di bagikan oleh Dinas Taransmigrasi pada tahun 1996 pada tahun 1998 menjadi desa sp 3 Amin Jaya karena di gabungkannya menjadi Dusun II Amin Jaya SP 3 sampai dengan pada tahun 2010 terjadinya pemekaran menjadi desa defenitif yaitu tepat nya sesuai Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2010 tertanggal 25 Oktober 2010 dan menjadi desa defenitif dengan nama Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan perkembangannya menjadi Desa Mandiri. terimakasih